KONTROVERSI OMNIBUS LAW, HARUSKAH KITA MEMUJA INVESTASI?

Masih lekat diingatan ketika saya melakukan presentasi tentang Kalimantan di hadapan para diplomat dan Duta Besar Indonesia untuk salah satu negara di Amerika Utara. Saya menampilkan foto-foto tentang karhutla, kabut asap dan berbagai kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh ekspansi industri ekstraktif seperti perkebunan kelapa sawit, logging dan tambang. Saya juga bicara tentang peranan masyarakat adat dalam melindungi hutan dan bagaimana komunitas lokal kerap kali harus berhadapan dengan aparat ketika memperjuangkan hak mereka. Seseorang kemudian bertanya kepada saya, “Saat ini instruksi utama presiden untuk kami para diplomat untuk promosi dan berkata, ‘Please, invest in Indonesia’,  bagaimana Anda memandang hal tersebut?”

Saya rasa ini bukan hanya pertanyaan para diplomat, tapi juga pertanyaan sejuta umat. 

“Kita harusnya bangga karena ada banyak investor yang mau mendirikan perusahannya di Kalimantan.”

“Kalau ada lebih banyak investasi maka akan tercipta lebih banyak lapangan kerja.”

“Mengapa ada yang menentang proyek Lumbung Pangan (Food Estate) Nasional Kalteng? Kan itu perlu supaya bangsa kita bisa bertahan di tengah pandemic. Lagian ini akan jadi kesempatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan petani lokal.”

“Puna je mameh mahasiswa tuh demo menolak Omnibus Law. Kan bahalap, awi proses perijinan usaha dipermudah.”

“Banyak orang selalu menyalahkan perusahaan. Ini yang membuat kita orang Dayak sulit untuk maju.”

Pertanyaan dan pernyataan model beginian sudah sangat sering saya dengar.  

Saya banyak menerima tag, DM, inbox message dan komen, isinya rata-rata sama: “Apa pendapatmu tentang UU cipta kerja?”

Jujur saja, saya tidak paham. Saya tahu soal kontroversi Omnibus Law, atau UU sapu jagat ini, namun saya tidak terlalu mendalami soal UU terkait, pasal-pasal, maupun pro kontra UU ini. 

Yang saya tahu, setelah gagal berturut-turut dalam dua periode DPR-RI, RUU Masyarakat Adat akhirnya masuk RUU Prolegnas Prioritas 2020. Itupun gara-gara kasus pak Buhing viral. 

Yang saya tahu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih harus didorong agar bisa dibahas oleh Senayan, macam orang melahirkan saja.

Yang saya tahu, Omnibus Law yang baru saja disahkan berawal dari keprihatinan presiden akibat minimnya investasi di Indonesia. Jadi, proses administrasi dirampingkan, regulasi yang tumpang tindih disederhanakan, pemberian ijin usaha dipermudah. 

Gimana ya, saya sih setuju-setuju saja soal perampingan administrasi. Indonesia kebanyakan lembaga dan departement yang kerjanya nggak jelas namun anggarannya besar. Ladang menguning bagi mereka yang spesialis mencuri uang rakyat. Masalahnya, presiden dan pemerintah kita selalu melihat SEGALA SESUATU selalu dari sisi UANG dan INVESTASI.

Karhutla Kalteng 2019

Karhutla Kalteng 2019

Mau kebakaran hutan 20 tahun kek, 50 tahun, mereka nggak peduli. Yang penting investasi sawit tetap jalan. Mereka siap pasang badan untuk melawan boikot yang dilakukan Uni Eropa. Mereka menyatakan perang kepada LSM yang menentang perusahaan sawit. Indonesia hingga sekarang masih tercatat sebagai negara produsen sawit terbesar di dunia.

dilik-hermanus-und-james-watt.jpg

Masyarakat adat desa Penyang yang dikriminalisasi. @SOB

Mau seberapa banyak masyarakat adat yang dipenjara, mereka nggak peduli. Yang penting ijin terus dikasih, area konsesi terus diperluas, meskipun area tersebut termasuk hutan lindung. Warga Dayak yang tinggal dirumah Betang Ensaid pun mau direlokasi ke perumahan BTN, supaya mereka legowo dengan perusahaan yang mau menggarap di wilayah adat mereka. 

Proyek Food Estate juga sama. Gimanalah, kami orang Dayak ni juga tau cara nanam padi dan sayur. Tau cara melihara manuk dan bawui. Nggak perlu itu datangkan 20,000 KK dari Jawa ke tanah Kalimantan cuma untuk nanam singkong di sini. Yang ada, pemerintah gaspol sedemikian rupa itu proyek dengan alasan ketahanan pangan saat pandemi, padahal usulannya sudah direncanakan dari tahun 2017. Nah lho, ketahuan kan. Pandemik cuma alasan, yang penting lelang tender sudah jalan. Oktober mulai tanam. Tentara dikerahkan. Polisi pun mengeluarkan statement begini: Kami akan menjamin kepastian hukum untuk para investor yang akan membantu percepatan mewujudkan food estate di wilayah tersebut. 

Lagi-lagi demi para investor.Wei, terai.

Kita yang disini mati-matian bertahan hidup dan doa berantai tiap hari biar terlindung dari virus covid. Masa bodoh dengan politik. Jangan dikit-dikit tuduh suara rakyat adalah strategi politik oposisi. Tapi inilah yang terjadi ketika hutan, sungai, tanah semua dinilai berdasarkan duit, duit dan duit. 

Masyarakat adat tidak menentang pembangunan dan tidak anti-investasi. Masalahnya, ada begitu banyak konflik di lapangan yang belum selesai. Masih belum ada sejarahnya masyarakat adat menjadi sejahtera, makmur, aman dan bahagia karena investasi korporasi. Terlalu mahal harga hutan dan tanah warisan nenek moyang kami untuk ditukar dengan mobil ranger dan smart phone bermata tiga. Itu bukan cara hidup kami. 

Kesahnya baik UU Cipta Kerja ini, mendukung para pelaku usaha, UMKM, tapi yang dipermudah bukan hanya pengusaha kecil/sedang. Korporasi juga dipermudah dan didukung. Sementara itu perlindungan hak wilayah masyarakat adat aja masih belum ada. Coba bayangkan, dengan proses perijinan yang katanya rumit kemaren-kemaren saja, ribuan perusahaan bisa lolos meski amdalnya bermasalah, gimana jadinya sekarang? 

Kami dibilang nggak bijak karena melakukan kampanye dan petisi untuk menghentikan proyek Food Estate. Ya iyalah, Program Food Estate di Kalimantan Tengah ini awalnya disosialisasikan di bulan Juni 2020 katanya hanya seluas 165.000 hektar, itupun katanya CUMA di lahan gambut tipis. Kenyataannya? Tiga bulan kemudian sudah berubah menjadi 770.600 hektar dan banyak di hutan lindung dan gambut dalam fungsi lindung. Bakehu ndai!

121015146_10158945115647509_3858780195294108968_o.jpg

Intinya, Omnibus Law adalah karpet merah bagi para investor. Para pengusaha adalah tamu kehormatan, anggota DPR adalah dayang-dayangnya dan para pejabat daerah adalah seksi konsumsi, sementara kita, masyarakat adat, dijadikan sebagai rakyat jelata yang disuruh sujud membungkuk hormat dan menurut ketika mereka datang. 

 

Saya pernah diselingkuhin jaman pacaran, jadi sekarang saya benci dengan laki-laki yang berbohong.

Saya pernah ditusuk teman dari belakang, jadi sekarang saya benci teman perempuan yang berkhianat.

Saya pernah percaya bahwa pemimpin bangsa ini layak dihormati dan bisa dipercaya, jadi sekarang saya benci dengan pejabat negara yang menipu rakyat.

Jadi, anggota DPR-RI yang terhormat, silahkan berpesta untuk Omnibus law yang kalian puja, namun kami tantang kalian untuk selesaikan konflik PT. SML vs warga Kinipan, PT. SGM vs warga Sarapat, PT. BNJM vs warga Gunung Karasik, PT. SEM vs warga Telang Baru, PT. HMBP vs warga Penyang, PT. SIL vs warga Janah Jari, PT. Julong vs warga Ensaid, PT. MCM vs warga Meratus, dan daftar panjang lain yang menggambarkan bahwa masyarakat adat akan terus berjuang demi haknya. 

Uke? Fixed, bye.   

56cb5128-142c-40f0-b01f-cd959905bec0.JPG
Emmanuela ShintaComment